Meski mewarisi sistem kolonial, pendidikan kita dibangun dan dibesarkan dalam tradisi kritik nasionalis.
Pendiri Sarekat Islam, Taman Siswa, Muhammadiyah, dan sekolah-sekolah yang dikategorikan ”liar” oleh pemerintah kolonial menyandarkan keberhasilan perjuangan politik pada ketangguhan kritik yang dibangun. Kritik menjadi kekuatan perlawanan atas sistem pendidikan yang hegemonik, diskriminatif, dan hanya terpaku pada misi reproduksi kelas sosial.
Tradisi kritik yang tangguh itu kini luntur atau bahkan lenyap. Indikasinya, semakin deras kritik dilontarkan atas suatu kebijakan pendidikan, semakin keukeuh kebijakan dipertahankan. Indikasi ini memiliki dua dimensi. Sikap pembuat kebijakan yang amat kenyal semakin sulit ditembus karena pisau kritik yang tumpul.
Kunci efektivitas kritik adalah campuran verbalitas, frekuensi kritik, dan rasionalitas substansi. Selain itu perlu disadari, ranah se-publik pendidikan adalah ekosistem aneka kepentingan. Implikasinya, tiap kebijakan dan praktik pendidikan pasti bermuatan politis. Kritik pendidikan yang efektif mengandaikan terbukanya ruang kompromi. Sudahkah ini terperhatikan?
Dua hal
Ada dua hal yang mendesakkan kebutuhan akan kritik(us) pendidikan yang tangguh. Pertama, akar krisis pendidikan Indonesia (Kompas online, 21/8/2009) bukan hanya hilangnya political will pemerintah untuk melindungi rakyat dari neoliberalisme, tetapi juga absennya kontrol atas kebijakan melalui kritik tajam dan terukur.
Kedua, jajak pendapat Kompas (24/8/2009) menunjukkan, pemerintahan nanti cenderung sulit dikontrol karena kuatnya koalisi partai dan lemahnya pengawasan. Hal ini mencuatkan penguatan civil society. Bersama elemen masyarakat (mahasiswa dan LSM), kritikus pendidikan ditantang menjalankan fungsi penyeimbang kebijakan publik.
Otokritik
Selama ini kritik pendidikan cenderung menyorot pemerintah secara bias. Pemerintah menjadi faktor sentral pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Namun, mustahil jika kisruh pendidikan seluruhnya bersumber pada pemerintah.
Pemerintah yang mana? Dalam anggaran pendidikan, pemerintah pusat dan daerah senapas desentralisasi dan otonomi. Ujian nasional adalah kebijakan pusat, tetapi juga harus disebut Badan Standar Nasional Pendidikan dan mungkin dinas pendidikan di daerah.
Sertifikasi guru diatur pemerintah pusat. Namun, dalam beberapa kasus, seperti terlihat pada surat pembaca, kepala sekolah bertindak sebagai ”pemerintah”, meramaikan proses sertifikasi.
Kedua, kritik sering mengabaikan karakter politis pendidikan sebagai ekosistem aneka kepentingan. Dalam hal ujian nasional dan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan, ada arah untuk menolak tanpa kompromi. Artinya, sementara mengkritik paradigma kekuasaan, penolakan tanpa kompromi menunjukkan hal yang sama. Perspektifnya win-lost alih-alih win-win.
Ketiga, banyak kritik kering sajian dan kajian data, mengemuka hanya sebagai wacana. Ini bisa diamati dalam berita dan opini di media sepanjang tahun (misalnya menjelang 2 Mei, 17 Agustus, dan 25 November). Forum diskusi pendidikan sering menjadi ajang curahan hati daripada pembahasan secara substantif.
Keringnya sajian dan kajian data membuat kritik gagal membangun rasionalitas argumen yang, meski politis, berpijak pada kadar obyektivitas tertentu.
Membangun tradisi
Tradisi kritik harus dikembangkan dan kritikus disiapkan. David J Flinders dan Elliot W Eisner (2000) menyebut kritik pendidikan sebagai ”pendekatan yang menghidupkan keragaman dan aneka peluang belajar dalam interaksi dalam ruang kelas”. Sementara itu, Mary Stokrocki (1991) mengurai sebagai a research process of describing, analyzing, interpreting, and evaluating an everyday school activity in order to understand it more fully.
Pemahaman ini cukup untuk keperluan assessment pengajaran, tetapi belum mengakomodasi konsep kritik dalam konteks hubungan warga dan negara. Maka, tumbuhnya tradisi kritik belum dapat diharapkan melalui cabang ilmu pendidikan seperti evaluasi maupun kebijakan pendidikan.
Meski demikian, cara struktural tetap dapat ditempuh, misalnya melalui komponen analisis sosial dalam pengajaran. Juga diperlukan pengenalan lebih luas teks-teks kuliah yang berperspektif filsafati dan historis.
Lembaga penelitian pendidikan perlu dikembangkan sebagai think tank. Bagian litbang media massa dan media kampus digiatkan sebagai penyedia data dan kajian agar berita-berita pendidikan lebih kritis. Berbagai organisasi guru adalah buah reformasi bertumbuhnya kesadaran politik tentang aneka masalah pendidikan.
Kesediaan melakukan otokritik merupakan kunci berkembangnya kritik pendidikan tangguh sebagaimana dilakukan Ki Hadjar Dewantara dan YB Mangunwijaya.
Agus SuwignyoPedagog FIB UGM
0 komentar:
Posting Komentar